Warga Kampung Alar Jiban Senang Terima Pembayaran Awal Relokasi Sebesar 80 Persen
KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, khususnya di Kampung Alar Jiban, kini tengah merasakan angin segar. Setelah yang di nanti-nantikan, akhirnya mereka menerima pembayaran sebesar 80% dari nilai ganti rugi lahan yang akan mereka tinggalkan akibat relokasi. Suasana haru dan syukur menyelimuti 86 orang warga saat proses pembayaran berlangsung pada Selasa (10/9/2024).
Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses pembayaran. Dan berupaya mengawal sampai akhir pelunasan karena itu sebagai bentuk pelayanan pemerintahan desa.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama seluruh warga dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. "Dokumen-dokumen ini sangat penting agar proses sertifikasi tanah di lokasi relokasi baru dapat berjalan lancar dengan begitu uang penyelesaian terhadap warga juga tidak terhambat," ujarnya.
Arsin juga berpesan agar warga menggunakan uang ganti rugi tersebut dengan bijak. "Prioritaskan untuk membangun rumah yang layak di lokasi yang telah disediakan. Jangan sampai ada yang salah paham dan menghamburkan uang tersebut untuk hal-hal yang tidak produktif," tegasnya.
Senada dengan Arsin, perwakilan dari PT Agung Sedayu Group (ASG), Yasman, juga memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan secara transparan dan tidak ada penyelewengan dana.
"Semua pembayaran dilakukan langsung kepada warga dan tidak melalui pihak ketiga," ujarnya.
Yasman juga menjelaskan mengenai fasilitas yang akan disediakan di lokasi relokasi baru, seperti jalan, saluran air, dan lain sebagainya.
"Kami berharap warga dapat segera beradaptasi dengan lingkungan baru dan merasakan kenyamanan di tempat tinggal yang baru," tambahnya.
Ditempat yang sama, Zein Alfi Sahri perwakilan dari Staf Notaris Fikri mengatakan bahwa pihaknya adalah pihak ke tiga yang menjadi penengah antara warga selaku penjual dengan pihak pembeli dari pengembang atau PT.
"Kita ini adalah pihak ketiga yang menjadi penengah baik warga selaku penjual dengan pihak pengembang atau PT," kata Fikri kepada wartawan.
Dalam hal itu juga, pihak Notaris Fikri yang diberikan kepercayaan untuk menitipkan surat warga tersebut, ia katakan proses dari pembayaran relokasi itu akan dilaksanakan sebaik mungkin serta seaman mungkin antara kedua belah pihak agar tidak terjadi permasalahan.
"Pihak Notaris Fikri akan membantu untuk memproses jual belinya serta surat penempatan yang baru berupa sertifikat yang nanti akan dibantu oleh pihak pengembang dan desa untuk kelengkapannya." paparnya
Diungkapkan Zein, Semuanya berkolaborasi antara masyarakat dan pihak pengembang dan kami hanya memproses persuratannya sampai menjadi Sertifikat di penempatan yang terbaru.(Sr/Red)