Umbar Isu Tidak Mendasar di Medsos Terkait Relokasi, Kepala Desa di Pantura Angkat Bicara
Foto: Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip (tengah) bersama kades Kampung Melayu Barat, Subur Maryono ktua APDESI Kecamatan Teluknaga dan Kades Lemo, H Satria saat memberikan keterangan Persnya soal pernyataan Said Didu yang dinilai tidak mendasar (tidak benar).(Dok.LN)
KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan oleh tokoh publik, Said Didu melalui media sosial (Medsos). Pasalnya, pernyataan Said Didu tersebut dinilai meresahkan masyarakat terutama menyangkut isu nelayan dan transaksi jual beli lahan di wilayahnya.
Dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024), Arsin menjelaskan bahwa tudingan Said Didu mengenai gangguan terhadap aktivitas nelayan sama sekali tidak berdasar. “Tidak pernah ada larangan atau gangguan terhadap nelayan di desa kami. Mereka tetap bisa melaut dengan nyaman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arsin juga membantah tudingan mengenai transaksi jual beli lahan dengan harga yang jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Dengan menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang menunjukkan bahwa semua transaksi jual beli lahan di atas NJOP.
“Saya seringkali mendampingi pemilik lahan saat bertransaksi dengan pengembang. Semua harga jual di atas NJOP. Tudingan bahwa warga dirugikan dalam transaksi ini adalah tidak benar,” kata Arsin, dalam keterangannya kepada wartawan seraya menunjukkan bukti SPPT yang dibawanya.
Arsin menduga bahwa informasi yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut, telah disalahartikan oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan cross-check terhadap kebenaran suatu berita.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua pernyataan saya kapan saja. Bahwa nelayan maupun warga yang menjual lahan bisa dimintai keterangan. Bukti-bukti transaksi yang menguntungkan warga juga sangat jelas,” pungkasnya.
Kendati, Mengenai transaksi jual beli lahan di wilayah Desa Kohod khususnya, yang diisukan dilakukan dengan harga di bawah nilai pasar senilai Rp.35000, Kades Arsin menegaskan bahwa semua transaksi yang terjadi selama masa jabatannya dilakukannya itu di atas NJOP, bahkan jauh di atasnya.
"Nilai NJOP ini per meter persegi itu sebesar Rp.103.000 Sementara harga jual masyarakat ke pengembang berkisar Rp150.000 – Rp200.000, dan adanya isu senilai Rp.35000 tersebut tidak benar,"paparnya
Ditempat yang sama, Kepala Desa Kampung Melayu Barat (KMB) Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Subur Maryono mengaku keberadaan investor di wilayah Pantura khususnya PT Agung Sedayu Group (ASG) lewat mega proyeknya PIK 2 sangat membantu kemajuan wilayahnya. Menurut Subur selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, wilayah-wilayah yang menjadi pengembangan termasuk di wilayahnya telah diguyur dengan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Alhamdulilah dengan adanya investor, maka untuk melakukan pembangunan wilayah tidak hanya mengandalkan dari dana dari pemerintah saja. Tetapi kami bisa mendapatkan bantuan juga dari swasta melalui program CSR,” ujarnya.
Untuk itu Subur berharap kepada oknum masyarakat seperti Said Didu untuk tidak lagi memprovokasi warga untuk menggagalkan program pembangunan dengan dalih memperjuangkan warga.(Red)