Kajian Hukum dan Masyarakat

Oleh : Muhendri Sihotang, S.H.,M.H., M.A.,M.Th., M.M.
Kabid.Bidang Keanggotasn DPN PERADI.

Kajian Hukum dan Masyarakat 

LAPORNEWS.ID - Dalam Pengertian Hukum tentunya kita suda tahu ketika waktu kuliah di Fakultas Hukum khusus apa pengertian Hukum itu ada yang setuju dengan defenisi hukum ada yang tidak perlu defenisi hukum tentu masing-masing punya alasan para ahli di bidang nya.

Bagi yang sepaham perlu defenisi hukum itu untuk pemula supaya ada batasan dan kepastian sebagaimana para ahli mengartikan hukum itu sendiri. Silahkan baca pengertian hukum menurut ahli baik itu ahli dari luar negeri khusus Belanda (karena kita bekas jajahan Belanda) tentu hukum Belanda di pakai di negeri jajahan nya selama 350 tahun bangsa di jajah Belanda. Namun, Hal itu berangsur-angsur kelak hukum kita akan disesuaikan dengan hukum di negeri ini bersumber dari hukum Adat dan Sumber hukum dasar UUD 1945. Serta sumber segala sumber hukum adalah Pancasila.

Hukum dapat diartikan dalam arti sederhana ; hukun sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan hukum itu di buat oleh penguasa tentu sifat nya formal seperti produk lembaga legislatif ( DPR RI ) bersama-sama dengan Lembaga Eksekutif ( Presiden ) melahirkan Undang-Undang dan di Undangkan oleh berita negara agar setiap orang mengetahui nya Undang-Undang itu melahirkan hukum atau peraturan ajaran Trias Politika ( Montesqiau )  dan Undang-Undang materinya harus di kodifikasikan dalam bentuj kitab atau buku.

Apakah itu hukum ; peraturan per Undang-Undangan di berlakukan seperti KUHP atau KUHAP dan KUHPerd., pertanahan, warisan, lingkungan dll nya.

Masyarakat tentu  sekelompok orang hidup bersama, bergaul dalam waktu yang lama dan mempunyai tujuan dalam kehidupan homogen dan hentrogen.

Antara Hukum dengan Masyarakat tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lainya di mana ada masyarakat di situ ada hukum kita belajar hukum sosiologi bukan tentu masyarakat ini ada masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan begitu juga tingkat kehidupan dan budaya nya bisa berbeda  khusus masyarakat pedesaan masih kental kekerabatan dan adat istiadat nya dan tingkat sumber daya manusia nya dan kebutuhan nya ; gaya kehidupan nya dapat kita bedakan.

Hukum dengan Masyarakat itu kita ibaratkan dua mata logam yang berbeda tidak dapat kita pisahksn satu dengan yang lain nya.

Kesimpulan nya Hukum dan Masyarakat, hukum di ciptaksn di buat untuk mengatur masyarakat apakah hukum negara berlaku secara nasional mauoun adat istiadat yang mereka sepakati sebagai budaya selalu di jaga dan dilestarikan bahkan negara menjamin kedudayaan daerah sebab budaya daerah itu adalah aset budaya nasional dan kebangsaan bangsa Indonesia.

Kajian hukum melalui artikel singkat ini mencoba mengangkat Hukum dan Masyarakat, Semoga bermanfaat. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

×
Berita Terbaru Update