Diduga Langgar Perda Kabupaten Tangerang, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PT TUM
Dok.LN
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Tangerang Utara (Formatur) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT TUM, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (20/9/2024) sore.
Dalam aksinya yang menggunakan mobil komando itu, Yasser Ardiansyah selaku koordinator aksi di lapangan menyampaikan beberapa aspirasi serta tuntutannya.
“Kami meminta tanggung jawab soal limbah PT TUM terhadap lingkungan sekitar, dan tranparansi surat perijinan PT TUM.” ujar yasser kepada wartawan.
Selain itu pula, Yasser Ardiansyah menyoal tuntutannya perihal Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang yang diduga telah dilanggar oleh pihak PT TUM yang cacat secara regulasi perijinan pengelolaan perusahaan dan lingkungan.
"Kami meminta untuk bertemu dan bermediasi oleh pihak PT. TUM. Dikarenakan tidak mempunyai surat ijin operasional, dan melanggar Peraturan PERBUP NO 51 Ayat 4. Bahwa kawasan peternakan dengan luas kurang lebih 49 Ha (empat puluh Sembilan hektar) itu berada di wilayah kecamatan kronjo,"paparnya
Yasser mengecam, Jika tidak ada ijin operasional maka pihaknya meminta kepada PT. TUM untuk mematuhi adanya aturan yang berlaku di daerah kabupaten Tangerang.
"Wilayah Teluknaga bukan sebagai tempat untuk peternakan, dan taat terhadap regulasi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, untuk segera mengalokasikan PT TUM pindah tempat yang sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah setempat.’’ujar yasser.
Menurut keterangan Yasser, Pihaknya telah melakukan kajian-kajian yang membahas tentang peraturan peraturan yang telah dilanggar oleh PT TUM tersebut secara hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam, ini hanyalah awal dari kepedulian kami selaku mahasiswa, dan kami akan menyuratkan pemda Tangerang agar lebih tegas menyikapi perda no 9 tahun 2020.”ucap yasser selaku korlap dan closing statement.
Dalam tuntutan aksi para mahasiswa tersebut, Yasser merasa kecewa karena dalam aksinya itu telah dibenturkan oleh para karyawan dari pihak PT TUM itu sendiri.
"Kami sangat kecewa hari ini aksi kami justru dibenturkan oleh para karyawan, yang sama sekali tidak tahu dan mengerti terkait regulasi penyampaian hasil kajian dan diskusi rekan rekan Formatur, berdasarkan kejadian tersebut kami akan kembali untuk gerakan selanjutnya."pungkasnya
Diketahui, Aksi unjuk rasa Mahasiswa tersebut membawa aspirasi tuntutannya soal tanggung jawab PT TUM terhadap beberapa poin yakni,
1. Terkait ijin beroperasi perusahaan PT. TUM
2. Terkait ijin pengelolaan pemberdayaan lingkungan untuk limbah perusahaan
3. Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2020 berkaitan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, Pasal 51 ayat (4).
(Tim)