Ancam Mantan Kekasih Akan Sebar Luaskan Video Syurnya, Seorang Remaja di Serang Banten Dipolisikan


Foto: Ilustrasi

SERANG BANTEN, (LN) - Jalinan asmara seorang pemuda inisial TF (18) dengan kekasihnya Bunga (14) nama samaran, di Serang Banten, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Respon cepat Aparat Kepolisian Resor Serang berhasil menangkap TF (18) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. ditangkap karena menyebarluaskan video mesum dirinya dengan mantan Kekasih. 

"Tersangka TF diamankan di rumahnya Minggu kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

Dikatakan Condro, awalnya korban yang berusia 14 tahun menjalin hubungan spesial dengan pelaku sejak Desember 2023.

Selama berpacaran 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim di kediaman pelaku.

Pelaku kerap mengajak mantan pacarnya ke kediaman saat kondisi sepi, tidak ada orang tua pelaku.

"Empat kali (hubungan badan) sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES. 

Saat berhubungan itu, ternyata pelaku diam-diam merekam kegiatan terlarangnya menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban. 

Saat hubungan cintanya kandas entah apa penyebabnya, pelaku tidak terima dengan keputusan korban yang menginginkan hubungannya berakhir.

Namun, TF mengancam korban dengan video syurnya akan diviralkan jika tetap keukueh perjalanan cintanya diakhiri.

"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan," kata Condro.

Sakit hati lantaran cintanya diputus, Condro menambahkan, tersangka tetap menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Serang pada Minggu (11/8/2024) pukul 17.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, aparat menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan dipimpin Ipda Sanggarayuga,"tandasnya.(Rls/Red) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

×
Berita Terbaru Update