Proses pelaporan Hukum Dugaan Pungli PTSL Desa Kramat Masih Berlanjut, Saefudin: Masih Dalam Proses Penyidikan
Foto: Saefudin Warga Desa Kramat mengatakan bahwa kasus dugaan pungli program PTSL di Desa Kramat, Masih proses pendalaman Penyidikan oleh Polrestro Tangerang Kota.(Dok.LN)
Dilaporkannya oleh Sejumlah warga
terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, waktu lalu. Hingga saat ini Masih berkelanjutan.
Menurut keterangan Saefudin, warga Desa Kramat mengatakan bahwa pelaporan adanya dugaan pungli program PTSL tersebut ia katakan masih dalam proses pendalaman penyidikan.
"Pelaporan adanya pungli di PTSL ini sedang diproses dan sedang didalami penyidikannya, dan kita akan lanjutkan sampai ke Ombudsman."kata Saefudin di Saung Teh Nina Jalan Raya Pakuhaji, Rabu (11/10/2023)
Hal itu tentunya, ucap Saefudin. jika sudah ada bukti bukti laporan tanda terima baik dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Saefudin mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum sangat berterima kasih kepada bapak presiden, pak Jokowi dalam program PTSL ini.
"Cuma yang sangat saya sayangkan adanya dugaan Okum Okum yang menodai program tersebut,"ucapnya
Dalam keterangan Saefudin, bahwa dirinya pada proses awal pengukuran tanah program PTSL tersebut sudah di mintai uang sebesar satu juta rupiah.
"Seiringnya waktu berjalan, sekitar enam bulanan karena Sertifikat belum jadi dan yang lainnya sudah, akhirnya saya tanyakan kembali, katanya anggarannya kurang 5 Juta, Saya kasih lagi. selanjutnya tiga bulan kedepan setelah sertifikat jadi, beda orang lagi yang ngasih sertifikat nya bahkan ia minta uang lagi senilai 1Juta lagi. Dan bukan saya saja yang di pintai uang, ada saudara saya Janda tua yang di pintai uang 3 Juta serta yang lainnya juga,"Beber Saefudin (korban) program PTSL Desa Kramat.
Terkait adanya permasalahan tersebut, Saefudin selaku warga Desa Kramat memohon kepada Presiden Jokowi, Jangan sampai program Bapak yang sudah baik untuk masyarakat yang kurang mampu di nodai oleh oknum oknum institusi khususnya di Desa Kramat.
Diketahui, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, serta tujuan PTSL tersebut adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. (Tim/Red)