Minta Kejelasan Hukum Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Kramat, Puluhan Warga Kembali Datangi Mapolrestro Tangerang Kota
KOTA TANGERANG, (LN) - Puluhan warga Desa Kramat Lagi lagi mendatangi Mapolrestro Tangerang Kota, kedatangan para warga tersebut Ingin tahu kepastian hukum prihal laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Saefudin mewakili puluhan korban yang dikuasakan oleh warga Desa Kramat atas pelaporan dugaan pungli PTSL, mengatakan bahwa kedatangannya tersebut, para warga Desa Kramat, hanya mempertanyakan kejelasan proses hukum sudah sejauh mana terkait perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepihak Polres Metro Tangerang Kota sembari menunjukan surat kuasa bersama yang sudah ditandatangani warga.
"Kedatangan kami pada siang hari ini adalah ingin mempertanyakan kelanjutan kasus pungli PTSL, dan ini adalah surat kuasa bersama, jadi kasus ini adalah bukan kasus pribadi melainkan kasus bersama," kata Saefudin, kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang Kota.pada Rabu (18/10/23) siang.
Dikatakan Saefudin. Ini adalah laporan bersama sama, Korbannya masyarakat Desa Kramat kurang lebih itu korbannya ada 1900 orang,
"Jadi pada hari ini saya mendatangi Polres Metro Tangerang Kota bersama puluhan para warga untuk menanyakan perkembangan kasus ini sudah sejauh mana, dan sekaligus ingin menyerahkan surat kuasa secara bersama sama, ini artinya bukan pribadi tetapi secara bersama sama kita semua warga desa kramat yang menjadi korban pungli kasus PTSL,"paparnya.
Dirinya juga meminta terkait kepastian hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menindaklanjuti atas dugaan kasus pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Nah kami, pada siang ini memohon kepastian hukum kepada pihak penyidik dan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota agar kasus ini secepatnya di tindak secara hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Saefudin.
Saefudin juga mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut berlangsung sejak tahun 2019, serta para oknum menggiring opini dan menganggap remeh kasus tersebut.
"Tuntutan warga sendiri yaitu ingin kasus ini cepat di proses, karena ini kasus dari 2019, sejauh ini mereka (oknum oknum) itu beropini bahwa kasus ini adalah kasus kotoran burung, kasus kecil, makannya saya posting semua ucapan para oknum ini di medsos bahwa kasus pungli ini seolah olah hukum di kita ini mati, saya mohon kepastian hukum atas terjadinya kasus pungli PTSL ini," ucapnya.
Saefudin, menyayangkan ada oknum yang memanfaatkan adanya program dari pemerintah pusat tersebut, yang seharusnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
"Dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada pemerintahan pusat khususnya kepada Presiden Jokowi Dodo. Alhamdulillah program PTSL sangat membantu pak, tetapi sangat di sayangkan pak, program bapak di nodai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi saya mohon untuk bapak Kapolrestro Tangerang.tolong kepada anggota bapak untuk segera menidak atas kasus ini pak, kami masyarakat yang awam tentang hukum, kami sangat menantikan pak keadilan bagi kita semua," tandasnya.(Tim/Red)