Warga Desa Kramat Kembali Datangi Mapolrestro Tangerang Kota Untuk Buat Laporan Terkait Adanya Dugaan Pungli PTSL


Foto: Sejumlah warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Saat membuat laporan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.(Dok.LN) 

KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Sejumlah warga Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali melaporkan (LP) adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) dalam program PTSL di Desa Kramat ke Polres Metro Tangerang Kota.pada Selasa (2/10/2023) 

Menurut keterangan salah satu warga Desa Kramat, Saefudin mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Tangerang Kota tersebut untuk membuka laporan terkait adanya dugaan pungli dalam  pembuatan Sertifikat gratis program pemerintah pusat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu. 

"Kedatangan kita ini dalam rangka membuka laporan polisi, terkait laporan adanya pungli PTSL di Desa Kramat. Saya pribadi salah satu korbannya, waktu itu dipintai 7 juta, dan pak ustadz 6 juta," kata Saefudin kepada wartawan, seusai membuat laporan di Polrestro Tangerang Kota didampingi warga lainnya. 

Selain itu, Saefudin mengatakan. Dalam pembuatan laporan tersebut Pihak Reskrim dan SPKT Polres Metro Tangerang Kota sudah memfasilitasinya dan sudah ada bukti laporannya. 

"Alhamdulillah pihak reskrim dan SPKT Polres Metro Tangerang Kota sudah memfasilitasi kami mewakili warga Desa Kramat untuk membuka laporan, dan ini bukti pelaporan sudah saya terima dan semua dokumen semua sudah kita berikan kepada penyidik," Imbuhnya

Lebih lanjut, Saefudin membeberkan bahwa Warga Desa Kramat juga akan mendatangi dan memberikan tembusan kepada Kejaksaan dan Ombudsman RI.

" Saat ini kita ada di Polres Metro Tangerang Kota, besok juga kita akan memberikan tembusan kepada kejaksaan tinggi Banten dan pemerintahan desa (DPMPD) Tigaraksa. Nanti semuanya akan saya kasih tembusan termasuk nanti ke Ombudsman juga akan kami berikan tembusan juga, termasuk juga Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Adanya hal ini, Diduga pungli tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu oknum saja, melainkan ada sejumlah oknum yang terlibat terkait pungli PTSL tersebut.

" Ini ada penyalahgunaan jabatan, justru saya lebih condong ke Institusi nya, bukan kepada perorangannya, ini banyak yang terlibat oknum oknum perangkat desa, itu mulai dari bawah sampai ke atas," ucapnya.

Dalam pelaporan tersebut, warga juga sudah menyerahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota sejumlah alat bukti seperti kwitansi, pernyataan, voice note, chattingan WhatsApp berupa ancaman kepada korban.

"Adanya intimidasi, ancaman kepada para korban dan kepada keluarga korban untuk menakuti itu sesuatu ancaman agar para korban tidak melakukan upaya hukum, sudah seharunya ada perlindungan hukum kepada para korban agar tidak ada intimidasi dari pihak oknum oknum tersebut,

Intinya, pada hari ini saya meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku yang di duga melakukan pungli (Pungutan Liar- Red)  dalam program PTSL agar di tindak secara hukum," tandasnya.

Diketahui, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, serta tujuan PTSL tersebut adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sementara PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.(Tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

×
Berita Terbaru Update