Tragedi Truk Tanah Lindas Bocah di Pangkalan, Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan

Foto: Aksi Demo Mahasiswa yang tergabung dalam Somasi dan Elemen masyarakat Teluknaga dan Kosambi di Jalan Raya Dadap Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Selasa (26/9/2023).(Dok.LN) 

KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Ratusan Mahasiswa Tangerang yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) serta elemen masyarakat Teluknaga dan Kosambi menggelar aksi demo menuntut
kendaraan pengangkut tanah yang sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No.12 Tahun 2022. Bertempat di Jalan Raya Dadap Perancis Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa (26/9/2023) 

Aksi Demo yang dilakukan para mahasiswa dan elemen masyarakat setempat itu, Dipicu dari adanya kejadian tragis yang memilukan, Seorang anak berusia 8 tahun yang terlindas mobil truk tanah pada hari minggu tanggal 25 September 2023 lalu. 

"Sejak kejadian di hari minggu itu, ada yang meninggal anak kecil yang terlindas, dan banyak korban lainnya juga. Dari hal itu, Kita menuntut agar mobil bertonase besar pengangkut tanah tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. jam operasional nya mulai dari Jam 22.00 Wib malam hingga pukul 5:00 Wib pagi hari."kata Holid Safei kordinator aksi dilokasi Demo. 

Holid menjelaskan, Unjuk rasa ini tergabung dari Mahasiswa Solidaritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi Tangerang raya bersama elemen masyarakat, ormas dan pelajar dengan masa sekitar 500 orang.

"Kami menuntut ditegakkan Perbup No.12 tahun 2022. Kemudian juga, copot Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang karena sudah tak selaras," ujarnya.

Ia menyebut, akan melakukan aksi turun ke jalan kembali dengan gelombang yang jauh lebih besar. Serta mengajak kepada elemen masyarakat di teluknaga untuk ikut bergabung dan berjuang bersama mahasiswa menyuarakan penegakkan Perbup No.12 tahun 2022.

"Besok, kami akan turun aksi kembali. Lokasinya di depan kantor Kecamatan Teluknaga yang lama. Kami tidak melarang pembangunan, yang penting Perbup no 12 tahun 2022 itu ditegakkan," terangnya.

Selain itu, Irwanto selaku masyarakat Kosambi mengatakan, kendaraan truk tanah itu semestinya, dilakukan pada malam hari pukul 22:00 WIB sampai pukul 05:00 WIB tapi kenyataannya di lapangan beroperasi sampai 24 jam.

"Daerah Kosambi Teluknaga daerah padat, dalam arti kata disitu ada kawasan pergudangan yang cukup padat mobilisasi kendaraan kecil. Sehingga sering terjadi musibah kecelakaan yang diakibatkan mobil tanah," jelasnya.

Kata Irwanto, Dalam kurun dua minggu terakhir, sudah empat kejadian kecelakaan yang disebabkan mobil truk pengangkut tanah. Namun kata Irwanto, Hanya satu kejadian yang cukup memprihatinkan dan membangun rasa hati nurani masyarakat yaitu korban yang di Desa Pangkalan.

"Tuntutan kami sama dengan mahasiswa. Kami tidak anti pembangunan. Tapi yang kami tuntut hanyalah terapkan Perbup yang sudah di keluarkan," pungkasnya.(Sr/Red) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

×
Berita Terbaru Update