Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja Bantah Tudingan Adanya Pungli di Tubuh Samsat
KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Menyikapi pemberitaan adanya dugaan praktek terjadinya pungli yang beredar di lingkungan kantor UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten terutama di Samsat Balaraja oleh sebuah media online dan akun medsos (Instagram) yang belum lama ini, Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, M Ali Hanafiah membantah tudingan tersebut.
"Apa yang dituduhkan kepada Samsat Balaraja, terkait adanya dugaan pungli adalah hanya opini saja. Buktikan dengan data dan fakta yang benar, kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut perihal pemberitaannya, bilamana staf kami terbukti bersalah, maka akan kami tindak tegas,"ucapnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023)
M Ali Hanafiah menambahkan bahwa dirinya membantah adanya dugaan pungli di samsat balaraja dan sampai sekarang belum pernah di klarifikasi ataupun di konfirmasi baik samsat maupun polisi, adanya dugaan pungli untuk mengurus berkas, gesek nomer rangka mesin, ketok kaleng motor atau mobil, mengambil STNK dan BPKB motor atau mobil setelah membayar pajak,
"Semua pemberkasan pembayaran melalui Bank Banten, dan kami serta petugas tidak menerima uang cash, karena semuanya melalui loket Bank Banten, Jadi di samsat terkena imbasnya saja karena harus melayani wajib pajak," tegasnya.
Masih kata Ali, Karena pihak UPTD PPD Samsat Balaraja telah mencanangkan tiga prinsip utama dalam pelayanan kepada para wajib pajak, yaitu, no pungli, no calo dan no lama. Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengecekan fisik kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya saat di hubungi awak media melalui telephone selulernya.
Ali juga menyebut, pelayanan di Samsat Balaraja sudah sesuai dengan prosedur, yakni merujuk pada Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Lebih jauh Ali menjelaskan, pelayanan di Samsat Balaraja melibatkan Pemerintah Daerah (Bapenda Provinsi Banten), Kepolisian (Polda Banten), dan Jasa Raharja.
Menurut dia, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada para wajib pajak dengan membentuk tim khusus (timsus) dalam menanggapi pengaduan atau komplain.
Selain itu, pihaknya juga membuka pelayanan di beberapa gerai yang tersebar di sejumlah titik wilayah samsat balaraja, serta pelayanan mobil Keliling untuk memberikan pelayanan secara paripurna.
“Terkait gerai dan Samling, kami operasikan untuk memecah kepadatan di kantor Samsat Balaraja, dan menjemput bola, agar mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan seperti pajak lima tahunan, idealnya hanya diurus selama satu jam sampai satu setengah jam. karena kepuasan wajib pajak akan menjadi skala prioritas."ungkapnya
Ali juga berharap, para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak, untuk pembangunan daerah dan negara. khususnya Pemerintah Provinsi Banten dan masing masing wilayah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.
"Pada prinsipnya semua masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi untuk kami, agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat kabupaten tangerang khususnya, yang telah taat melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Adapun kritik dan saran akan kami terima dengan baik, dan kami akan terus berupaya serta berusaha memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk para wajib pajak."pungkasnya (Ny/Sr/Red)