Adanya Dugaan Pungli Dalam PTSL di Desa Kramat, Puluhan Warga Lapor Polisi

Foto: Puluhan warga Desa Kramat saat mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota.pada Rabu (27/9/2023). (Dok.LN) 

KABUPATEN TANGERANG, (LN) - Puluhan warga Desa kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan sertifikat tanah dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Unit Reskrim Harda.pada Rabu (27/9/2023)

Menurut keterangan salah satu warga berinisial (A) yang berdomisili di RT 02/04 Desa Kramat mengatakan bahwa semua proses pembuatan surat sertifikat tanah melalui PTSL harus bayar dengan jumlah uang berpariasi.

"Bayarnya berpariasi, dari mulai yang tujuh ratus ribu bahkan ada juga yang sampai puluhan juta rupiah mas."ucap warga kepada wartawan saat dikonfirmasi seusai melapor di Mapolres Metro Tangerang Kota. 

Dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh aparatur Desa Kramat. Padahal, Program PTSL itu program pemerintah pusat secara gratis.

"Kenapa ini kok sampai di kenakan biyaya yang sudah jelas jelas gratis."pungkasnya


Selain itu juga, Dari lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Padahal,  Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sebab, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.yakni, Sandang, Pangan, dan Papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.(Rom)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

×
Berita Terbaru Update