Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti dari 58 Perkara Hasil Kejahatan Yang Sudah Inkracht
KABUPATEN TANGERANG, (LN) -
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 58 perkara hasil kejahatan yang sudah inkracht, bertempat di halaman kejari, Selasa (22/08/2023).
Inkracht adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap, Status inkracht terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkracht, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh kejaksaan.
Kajari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius menjelaskan hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 58 perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 58 perkara tindak pidana umum, diantaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah inkracht,"jelasnya.
Sementara Atik Ariyosa, Kasi Barang Bukti mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari 58 perkara tindak pidana umum dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ada 10 item barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu 159.468 gram, ganja 157,6234 gram, timbangan 10 buah, alat komunikasi 10 unit, senjata tajam 17 buah, obat obatan ( tramadol 2978 butir dan heximer 3864 butir), minuman beralkohol jenis ciu 564 botol, narkotika jenis extasi 175 butir, tembakau sintetis 51,03 gram dan lainnya,"(Rom)