FMCSC Minta Bangli Di Kali Baru Segera Ditertibkan, Usulannya Direspon Instansi Terkait
Kabupaten Tangerang, (LN) - Puluhan warga Kecamatan Pakuhaji yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) lakukan hearing ke dua bersama DPRD, Satpol PP, DBMSDA, dan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji menginginkan penertiban bangunan liar di bantaran Kali Baru disegerakan, agar pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bisa terealisasi.
Ketua FMCSC Jusin Sueb meminta agar bantaran Kali Baru yang merupakan anak Sungai Cisadane yang menghubungkan Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji bisa segera dibangun ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami datang kesini melakukan hearing, meminta agar penertiban bangli di bantaran kali bisa disegerakan. Karena kami menginginkan adanya ruang terbuka hijau di bantaran kali," kata Jusin kepada wartawan, pada Selasa (4/7/2023) seusai hearing.
Menurut Jusin, dengan adanya ruang terbuka hijau di bantaran kali baru itu tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan juga lingkungan sekitar. Karena, kali akan menjadi lebih bersih dan indah. Sementara masyarakat dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang bersih tersebut.
"Kalau ada ruang terbuka hijau kan bisa jadi tempat wisata keluarga. Dan kali pun akan menjadi lebih bersih dan indah dilihatnya juga, tidak seperti saat ini terlihat kumuh serta kotor," ujarnya.
Senada, Tokoh Pemuda Pakuhaji, Muhammad Yusuf menambahkan, pembangunan di Kabupaten Tangerang wilayah utara saat ini sangat genjar. Maka, dari itu ruang hijau sudah semakin menyempit. Sehingga, pembangunan ruang terbuka hijau sangat diperkukan.
"Tentunya RTH ini sangat diperlukan untuk kesehatan masyarakat dan juga kebersihan lingkungan. Namun, kami berharap untuk penertiban tetap mengutamakan kemanusiaan, " tandasnya.
Selain itu, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, bahwa bangunan liar yang berada di bantaran Kali Baru ini sebanyak 33 bangunan liar termasuk rumah warga atau penduduk. Dan rencana penertiban serta pembangunan RTH ini akan dilakukan disepanjang kali baru wilayah Pakuhaji yang kurang lebih memiliki panjang sekitar 7,3 km yang meliputi tiga desa yaitu, Kohod, Kali Baru dan Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.
"Jumlah bangunan kurang lebih 33, ada rumah warga, ada bagunan perusahan kecil dan besar juga. Dan yang jelas tanah itu milik negara, bukan milik perorangan. Tapi tetap, mereka akan kita fikirkan juga nasibnya," tandasnya.
Lanjut Asmawi, pihaknya setuju terkait rencana pembangunan RTH tersebut, karena itu merupakan hal yang sangat positif sehingga bisa mengembalikan fungsi bantaran sebagai apa.
"Jelas sangat-sangat positif. Karena ini tentunya dapat mengembalikan sebagaimana fungsi bantaran," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang memimpin jalanya hearing rapat dengar atau pendapat, menegaskan bahwa harapan dari masyarakat yang tergabung dari Forum Pecinta Sungai Cisadane dan ditambah telah didukung oleh Desa, Camat yang notabene kepala wilayah, maka sudah selayaknya penertiban bisa disegerakan. Kholid juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bisa melakukan eksekusi penertiban di bulan Agustus 2023 mendatang.
"Seharusnya tidak ada kekhawatiran, karena ini harapan masyarakat ditambah didukung oleh kepala wilayah, baik Kades, Camat dan para tokoh. Jadi kita berikan waktu kepada Satpol PP selama 1 bulan dari sekarang, harus sudah dieksekusi. Berati bulan Agustus," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangeranng, Syahdan Muchtar mengatakan, bahwa pihaknya setuju dengan batas waktu yang ditentukan dalam hearing tersebut. Pasalnya, untuk melakukan penertiban pihaknya perlu waktu kurang 14 hari untuk melakukan teguran 1, 2 dan 3. Setelah itu, pihaknya juga membutuhkan waktu 14 hari untuk memberikan SP 1,2 dan 3 tersebut.
"Jadi sebelum melakukan teguran 1, 2 dan 3 kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu baru kita lakukan teguran dan SP. Maka, secara teknis kurang lebih kita membutuhkan waktu satu bulan untuk melakukan penertiban secara langsung, " tukasnya. (Rls/Sr/Red).