Banyaknya pungutan liar para pedagang kuliner pasar lama angkat bicara
Kota Tangerang, (LN) - Kawasan wisata kuliner Pasar Lama merupakan salah satu icon kuliner terbaik di Kota Tangerang. Alih-alih membangun kawasan Pasar Lama menjadi lebih baik, Namunpengelolaan Kawasan Kuliner Pasar Lama kini dinilai malah semerawut oleh pedagang di kawasan tersebut.sabtu (3/6/2023)
Pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama mengeluhkan banyaknya pungutan liar ketidak-sesuaian implementasi dari Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang. Mulai dari SRP yang sebelumnya ditetapkan dengan kuota 247, fasilitas sarana dan prasarana kawasan Pasar Lama, hingga banyaknya permasalahan 'pungli salaran' yang tidak bisa ditangani oleh pengelola kawasan kuliner pasar lama
saat di konfirmasi salah seorang pedagan berinisial (D)sudah berjualan sejak tahun 2017 menuturkan, dirinya kerap kali mengeluhkan kepada pihak pengelola terkait SRP dan kuota yang tidak sesuai namun tidak pernah dihiraukan oleh pihak pengelola.
"Yang kita keluhkan itu banyak minusnya semenjak dikelola oleh pengelola yang baru, kita dijanjikan pengelola kuota pedagang itu 247 dari blok A sampai blok J, yang dimana kita sudah didata dan diberikan slot SRP serta barcode ternyata realisainya lebih. Ada pedagang yang tidak memiliki barcode, ada juga yang pedagang baru yang sebelumnya belum pernah dilihat," terangnya.
D juga mempertanyakan, adanya oknum yang merasa memiliki salah satu blok yang tidak bisa diganggu gugat oleh pedagang terdaftar dalam SRP.
"Saya sudah keluhkan semuanya kepada pengelola, tapi gak ada respon," tambah D.
Kemudian D juga mempertanyakan mengenai pungutan salar yang pdiminta oleh oknum-oknum di luar dari pengelola. Pasalnya pengelola pernah menginformasikan tidak akan ada pungutan liar diluar dari pengelolaan setelah relokasi dan diberlakukannya retribusi sebesar Rp. 25.000,/hari yang dikeluarkan oleh pengelola.
"Yang memberatkan pungutan salar, kiri kanan kita bayar. Kita sudah komplain terkait pembayaran Rp. 25.000,- namum pengelola terkesan tutup mata," ujarnya D mengeluhkan pungutan salar yang nilainya cukup fantastis.
Keluhan dari pedagang ini seharusnya mendapatkan perhatian ataupun atensi langsung dari para pengurus pengelola maupun Walikota Tangerang yang mengeluarkan Perwal No. 8 Tahun 2022 serta anggota Dewan yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang digelontorkan guna mendorong terwujudnya visi dan misi dari Perwal kota tangerang
Dikarenakan implementasi dari Perwal tersebut selain menggunakan anggaran negara, dinilai kurang berpihak kepada para pedagang. Dengan tidak terciptanya rasa aman bagi pedagang terhadap 'pungli salar', serta tidak terwujudnya sarana dan prasarana yang tertuang dalam Pasal 4 Perwal No. 8 Tahun 2022.(Rom)