Maraknya Bangli di Kota Tangerang, LSM Barata Siap Layangkan Surat Kepada Instansi Terkait
Kota Tangerang, (LN) - Adanya bangunan milik pihak swasta yang berdiri di lahan resapan dan ruang hijau milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Ketua LSM Barisan Rakyat Jelata (Barata), Angkat Bicara.
Hal tersebut terjadi di bantaran kali, Jalan Industri, Kampung Keroncong, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Namanya Bangli itu perlu di bongkar. harusnya penegak hukum daerah dan instansi terkait merespown adanya hal ini," ucap Lukman, Ketua LSM Barata kepada wartawan.
Dirinya mengatakan, akan secara bersurat melaporkan adanya bangli tidak berizin yang ada di Kota Tangerang kepada instansi terkait.
"Bicara aturan sesuai peraturan Menteri PU NO.26/PRT/M2015 PERDA KOTA TANGERANG NO. 6 TH. 2011, kan ada instansi yang bergerak sesuai bidang dan tupoksinya untuk menegakan aturan tersebut,
Masa terkesan tutup mata, di diamkan begitu saja, saya akan terus melakukan penelusuran serta akan bersurat kepada instansi terkait, dan jika memang adanya penyalah gunaan ataupun terindikasi terkait adanya gratifikasi kita siap untuk melaporannya," tambahnya.
Selain itu, menurut keterangan Binamas Keroncong, dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Apip mengatakan bahwa pembangunan di lahan resapan tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan segala pihak dan sudah kondusif.
"Kalau itu sudah kondusif semua, udah semua koordinasi. Kalau izin gak, cuma mengetahui aja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Keroncong, Panji belum menanggapi adanya hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp oleh wartawan, Kamis (13/4/2023).
Dilain sisi, selaku penegak Perda, Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi juga seakan enggan memberikan keterangan terkait tindakan yang menjadi foksi pihaknya saat menerima adanya laporan dari masyarakat.
“Maksud lu apa,” ketus Wawan Fauzi saat dikonfirmasi wartawan perihal tiadanya tindakan atas laporan masyarakat.
Saat ditanyakan tidak adanya tindakan oleh Satpol PP dengan adanya temuan-temuan yang menyalahi aturan, Wawan pun berdalih kapan tidak ada tindaklanjutnya.
“Kapan tidak ada tindak lanjutnya kapan,” kata dia.
Pihak awak media pun menjelaskan, salahsatunya seperti adanya pembangunan waterboom di kawasan Karawaci yang hingga kini seakan dibiarkan. (Tim/Red)