Wow, Biaya Pungli Ijazah di SMAN 1 Kota Tangerang Terungkap

                                                    Foto: Ilustrasi

Kota Tangerang, (LN) - Lembaga Swadaya Masyarakat bongkar dugaan praktek pungli di SMAN 1 Kota Tangerang. ‘Santo Nababan SH, ketua umum LSM WIBARA (Wira Bhakti Nusantara) beberkan sejumlah fakta tentang modus yang yang dilakukan pihak sekolah untuk melakukan pungutan.

Modus pungutan dilakukan yakni untuk biaya ijazah. Santo Nababan dengan tegas menyebutkan, di SMA Negri 1 ada bukti transferan, dan uraian nya. Dari total 33 murid sebagian besar sudah melakukan transfer ke salah satu rekening BCA atas nama SSH (inisial-red) dijelaskan “List yang sudah transfer biaya keperluan Ijazah sebesar Rp.140.000 per siswa”. Judul dari pengumuman nya.

“Maaf pak, humas sudah dijelaskan ke teman teman wartawan, tidak ada uang penulisan ijazah itu biaya psikotes anak anak, itu juga yang bersedia ikut,” jelas Drs. Arsil, MM, Kepala Sekolah SMA Negri 1 saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (16/3/2023

Saat disingung soal biaya psikotes seperti yang diuraikan sekolah, pihak sekolah dalam surat jawaban nya ke LSM WIBARA, Arsil justru berkelit dan beralasan kalau uang tersebut diluar pengelolaan pihak sekolah, namun dikelolah oleh komite.

Pungutan biasanya disampaikan dalam rapat komite, penjelasan dari satuan pendidikan atau komite bahwa keuangan sekolah dari pemerintah tidak cukup, maka perlu tambahan pendanaan 
Selanjutnya di sampaikan dalam sebuah pertemuan, perlunya partisipasi orang tua guna menutupi anggaran program sekolah yang telah dibuat. Dari kondisi inilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua.

“Sayangnya, bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan,” jelas Santo 

Kata Santo, Inilah dalil untuk menegaskan adanya pungli atau tidak, karena sederhananya pungli adalah setiap penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat orang tua (wali murid). 

“Sudah jelas, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, jasa oleh peserta didik, orang tua baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” imbuhnya, (Rom/Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

×
Berita Terbaru Update