Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel Bersama Unit Reskrim Polsek Curug Ungkap Pembunuhan Berencana
LAPORNEWS.ID, Tangsel - Tim Opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana, pada Rabu (1/3/2023)
Kejadian tersebut, terjadi sekitar
Pukul 02.30 WIB di Warung Makan Proyek, di Kampung Peusar RT. 005/001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Kapolsek Curug Polres Tangerang Selatan Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa korban meninggal satu orang, dua orang lainnya mengalami luka tusuk punggung dan luka sayat bagian kepala.motifnya Sakit hati dan kesal terhadap korban tersebut.
"Tersangka merasa sakit hati dan kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban dengan memasuki rumahnya lewat pintu belakang," ujar kapolsek
Ternyata ucap Kapolsek, aksi tersangka di ketahui oleh korban SM.dan pelaku SR langsung menusuk korban di bagian punggung sebanyak dua kali.
"Selanjutnya tersangka menuju ke kamar belakang milik N als I, karena korban teriak minta tolong, Pelaku SR langsung melakukan penusukan sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia."ucapnya
Teriakan korban N als I tersebut, kata Kapolsek, terdengar oleh korban TD, namun pada saat korban TD berusaha menolong korban N als I, tersangka SR menyerang TD menggunakan pisau sehingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala, selanjutnya tersangka melarikan diri.
"Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilakukan pemeriksaan di bedeng tukang yang sedang beristirahat, ditemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan, yang mengarah ke salah satu tukang, akhirnya petugas berhasil mengamankan SR, berikut barang buktinya," ungkapnya
Diketahui, Tindak pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Rom/Sr)