Pemkab Tangerang Melalui Dinas Perkim Adakan Sosialisasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Kabupaten Tangerang, (LN) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dihadiri para kepala desa dan Lurah se-Kabupaten berlangsung di Hotel Lemo Kecamatan Kelapadua, Selasa (14/3/2023).
Dalam sambutannya Sekda mengatakan, pengadaan tanah tahun 2023 ini kurang lebih sekitar 50 pengadaan. Menurut Sekda sosialisasi ini sangat penting karena penguatan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah akan lebih terjamin, adil, demokratis dan terlindungi.
“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” tutur Sekda Maesyal Rasyid.
Sekda menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian.
“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para kepala desa/lurah betul betul memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis. Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT, RW setempat,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perkim Kabupaten Tangerang H.Dadan Darmawan mengatakan, Hari ini kita melaksanakan prosesi tatacara pengadaan lahan pada tahun 2023, hari ini dinas perumahan pemukiman dan pemakaman kabupaten Tangerang yang kami selenggarakan mengundang 150 kepala desa yang ada di kabupaten Tangerang dan tentunya para narasumber dari kejaksaan kabupaten Tangerang kemudian Polresta Tangerang kemudian dari BPN dengan jpp dari bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentunya bahwa dengan adanya tatacara pengadaan tanah khususnya yang kami undang untuk kepala desa dan lurah untuk mengetahui dan memahami tentang laporan pengadaan tanah untuk undang undang, dan peraturan no 19 tahun 2001, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum," ucapnya.
Harapan nya tentunya bahwa proses pengadaan tanah di tahun 2023 ini tetap berjalan sesuai harapan sesuai keinginan program bapak bupati untuk sarana untuk kepentingan umum khusus nya untuk sarana Tangerang cerdas kemudian Tangerang bebas macet dan Tangerang sehat dan tentunya juga untuk sarana yang lain untuk sarana TPU atau sarana lainnya.
"Dilaksanakan di tahun 2023 ini mudah mudahan berjalan sesuai dengan legalitas pastinya keasliannya dan tidak dipermasalahkan di kemudian hari, mudah mudahan pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2023 ini berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Sebanyak 50 kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah untuk sarana umum seperti: jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.
“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya.(Ny/Sr)