Polrestro Tangerang Berhasil Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur
LAPORNEWS.ID, Kota Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Dugaan di lakukan oleh seorang Guru Agama berinisial M yang terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di wilayah Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap saat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada polisi.
“Pengungkapan itu terkuak, saat adanya laporan pada 15 Januari 2023 lalu, dari orang tua korban yang datang melaporkan ke pada kami dan mengaku kalau anaknya menjadi korban pencabulan di rumah tersangka M,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho, kepada awak Media, dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan Zain, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban sedang belajar mengaji, kemudian tersangka M mengaku memasukan tangannya kedalam area sensitip korban.
“Pelaku memasukan tangannya kedalam rok korban, dan meraba bagian alat vital korban, kemudian pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban. Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah menjadi tujuh orang,” Jelasnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka dan alat bukti, diantaranya pakaian korban dan pakaian pelaku beserta hasil visum, dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini, kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Dan sedang kita dalami kasusnya.yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun penjara.(Rm/Sr)