Dua Tersangka Pengganjal Mesin ATM Diciduk Polisi
LAPORNEWS.ID, Kota Tangerang - Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua dari tujuh pelaku modus ganjal ATM yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, berdasarkan laporan korban DRM, warga Pakojan, Pinang, yang mengalami kerugian mencapai Rp104 juta akibat ulah pelaku di salah satu minimarket wilayah Pinang, pada Jumat 02 Desember 2022.
Pelaku berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang setelah akan beraksi di salah satu minimarket.
“Dua pelaku berhasil kita amankan dan dua lainnya melarikan diri saat penyergapan oleh Unit Reskrim Polsek Pinang. Dan kita sudah mengantongi identitas pelaku lainnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain disiaran pers, Rabu 01 Februari 2023.
Dalam penangkapan dua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, cotton bud serta kartu ATM berbagai bank yang telah modifikasi
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” beber Zain.
Dari hasil interogasi, komplotan ini merupakan spesialis ganjal ATM yang beraksi di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel.
“Aksinya di wilayah Tangerang raya. Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110,” urainya.
Berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi, lanjut Kombes Pol Zain, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan masing-masing berinisial HU (30), RS ( 23), RO (28), PA (28), serta R (24).
“Kelima pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(sr/red)