Diduga Gerogoti Uang Nasabah Prioritas Hingga Rp 8,5 Miliar, Kejati Banten Giring Tersangka ke Rutan Kelas IIB
Foto: Kejati Banten, menahan tersangka berinisial NK, eks karyawan Bank Himbara BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, di Rutan Kelas IIB.
LAPORNEWS.ID, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menahan eks karyawan Bank Himbara BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan jabatan Priority Banking Officer berinisial NK di Rutan Kelas IIB Serang, pada Rabu (18/1/2023).
Tersangka NK diduga telah menggerogoti uang nasabah prioritas hingga sebesar Rp8,5 miliar secara bertahap dari April sampai Oktober 2022.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, kejahatan ini terungkap setelah adanya komplain dari nasabah prioritas berinisial AS saat hendak mengambil uangnya.
Diketahui, NK bekerja di perusahaan Bank Himbara tersebut sejak 2013 hingga 2022 dengan posisi jabatan sebagai Priority Banking Officer (PBO) satu pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada Kantor cabang Serang . Tersangka bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500 juta.
Dikatakan Ricky, lantaran adanya komplain dari pihak nasabah prioritas itu kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki larinya uang nasabah yang hilang. Kemudian, Tim Penyidik Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa 3 Januari 2023, dan kemudian, Kamis 5 Januari tim penyidik menaikkan status.
"Setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup, akhirnya terungkap dalang dibalik kejahatan ini. Penetapan satu tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023," ungkap Ricky kepada wartawan saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).
Dia memaparkan, dari hasil penyidikan, tersangka menggerogoti uang nasabah dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabah pada debit internet banking atas nama AS. Setelah diselidiki, tersangka sudah 11 kali melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.
"Awalnya tujuh kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000, kemudian melakukan lagi sebanyak empat kali transaksi dengan jumlah Rp1.835.120.000," tandasnya.
Ricky menyatakan, bahwa tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS.
Pada 22 dan 23 Desember 2022, lanjut Ricky, Bank Himbara tersebut kemudian mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini, untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat atau tidak. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar
Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.
Sementara itu, ketua Tim Penyidikan M Yusuf menegaskan, tersangka ini bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani Kejati Banten. Melainkan, tersangka melakukan penggelapan uang nasabah prioritas secara leluasa memindahkannya dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabahnya.
"Ini uang simpanan milik nasabah, yang menjadi penanggung jawabnya itu tersangka NHK ini. Jadi, bukan uang kredit seperti kasus sebelumnya," katanya.(rls/sur)